Peminjaman Sarana & Prasarana Dinas
Layanan peminjaman fasilitas perlengkapan lalu lintas dan sarana prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe untuk instansi, organisasi, maupun masyarakat.
Ketentuan & Prosedur
Pengajuan disarankan diajukan selambat-lambatnya H-3 sebelum masa peminjaman.
Melampirkan Surat Rekomendasi Pelaksanaan Kegiatan dan KTP Peminjam / Penanggung Jawab.
Peminjam wajib menjaga keutuhan sarana dan mengembalikan tepat waktu sesuai jadwal peminjaman.
Catatan: Layanan ini Bebas Biaya / Gratis. Kerusakan atau kehilangan barang menjadi tanggung jawab peminjam.
Pertanyaan Terkait Sarana?
Hubungi Seksi Sarana & Prasarana